Media Suara Tivi Jogja, Akurat & Terpercaya !

Polda DIY Berikan Kunci Ganda Kepada Korban Curanmor Dalam Operasi Curanmor Progo 2024

Yogyakarta, suarativijogja.com – Polda DIY menyampaikan hasil Operasi Curanmor Progo 2024 yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda DIY dan jajaran dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolda DIY. (Rabu, 24 Juli 2024).

Operasi Curanmor Progo 2024, yang berlangsung dari 5 hingga 18 Juli 2024, adalah operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Curanmor Progo 2024”. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi dan menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa Polda DIY dan jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 21 kasus curanmor dan menangkap 31 tersangka.

Dirreskrimum menambahkan bahwa dalam Operasi Curanmor Progo 2024 kali ini, Polda DIY dan jajaran Polres/ta berhasil mencapai target operasi sebesar 100%.

“Dalam operasi ini, kami juga berhasil ungkap 21 kasus ( 19 TO dan 2 NTO) dan mengamankan tersangka 31 orang ( 29 TO dan 2 NTO),” kata Dirreskrimum dalam konferensi pers.

Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa setelah menyampikan hasil operasi, Polda DIY dan jajaran juga menyerahkan pinjam pakai barang bukti kepada para korban, mengingat kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban korban.

Saat penyerahan pinjam pakai kendaraan kepada korban juga diberikan kunci ganda supaya mengedukasi dan membiasakan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kendaraannya dengan memberikan kunci ganda.

Walaupun barang bukti diserahkan kepada korban (pinjam
Pakai) akan tetapi korban dilarang untuk merubah warna atau bentuk kendaraan dan memindahtangankan barang bukti, serta korban diberikan kewajiban untuk menyerahkan kepada penyidik pada saat barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan.

Konferensi pers menghadirkan juga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY Bapak Nur Solikhin, S.Ag., S.H., M.H dan Kasar Reskrim Jajaran Polda DIY.

Nugroho juga menghimbau supaya masyarakat saat menggunakan kendaraan bermotor untuk parkir di tempat aman dan dalam pantauan serta tambahkan kunci ganda. “Tutupnya.

( Anto/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *