Gunungkidul – // suarativijogja.com // Pengendalian dan pengawasan disiplin dalam pengoperasian transportasi umum sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama serta mengantisipasi kecelakaan lalulintas, Polres Gunungkidul, Dishub Gunungkidul dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan umum di jalan lingkar utara Gunungkidul pada Minggu, 18/5/2024.
Pemeriksaan ditujukan kepada kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pariwisata tersebut, meliputi kelengkapan administrasi perjalanan termasuk pemeriksaan kondisi ban, lampu isyarat dan komponen lainnya serta himbauan untuk tidak membunyikan suara yang dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.
“Kami bersama dengan Dishub dan Jasa Raharja melakukan serangkaian pemeriksaan kepada kendaraan umum termasuk kendaraan pariwisata, harapan kami setiap kendaraan umum yang masuk di wilayah gunungkidul semuanya dalam kondisi lengkap administrasi dan layak jalan” ucap Iptu Nanang Wahyudiyanto,S.Ip, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gunungkidul.
Pemeriksaan yang dilakukan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalulintas serta antisipasi terjadinya kecelakaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 21 pelanggaran KIR kendaraan serta sejumlah 40 pelanggaran surat-surat dan komponen kendaraan, sehingga kepada pengemudi diberikan sanksi tilang maupun berupa sanksi dengan teguran.
Kontur jalan yang ada di Gunungkidul kidul ini selain didominasi tanjakan dan turunan juga banyak tikungan tajam, oleh karena itu bapak Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, memerintahkan kepada jajaran Satlantas agar berkerja sama dengan instansi terkait untuk mengantisipasi lakalantas terutama terhadap kendaraan besar atau pariwisata, imbuh Iptu Kevin Ibrahim, S.I.K, S.Tr.K, Kasatlantas Polres Gunungkidul.
๐๐๐ซ๐ข ๐๐ฎ๐๐๐ฒ๐๐ค๐๐ง ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ค๐๐ง๐๐๐ซ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐๐ข๐ค๐๐ง ๐๐๐ฌ๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐๐๐ ๐๐ข ๐๐๐๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ก๐๐ง.
( Anto/ Red )